1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh
semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap
auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena
itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada
orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus
independen secara nyata dan independen dalam penampilan.
Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual
jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab
profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan
komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik
anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang
tinggi.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat,
sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya
serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang
auditor, diantaranya adalah :
- Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor
dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
- Sistem
Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
- Bukti
Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang
sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
- Pengendalian
Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
- Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
- Independensi
Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh,
tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
4. Independensi Auditor
- Independensi
sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam
diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
- Independensi
penampilan
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat
bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus
menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat
terhadap independensi akuntan publik.
- Independensi
praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi
secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan.
- Independensi
profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat
terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai
Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan
pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam.
Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran
dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan
di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya
dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam
antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar
Modal.
Opini/Kesimpulan :
- Kepercayaan
publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali
auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat
auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang
auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada
orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan.
Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan.
- Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung
jawab juga terhadap publik.
- Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian
Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan,
dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan
Pengawas Pasar Modal atau Bapepam.
- Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran
kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran
umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang
pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar