Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari
kebiasaan“) adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang
hak dan kewajiban moral terhadap nilai-nilai berhubungan. Pemerintahan adalah
rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi
pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Etika pemerintahan adalah berperilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan rangkaian proses, kebijakan atau aturan dari
suatu perusahaan.
Dalam Ethical Governance (Etika
Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari
filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang
dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang
biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara. Etika merupakan suatu ajaran
yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
- Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
- Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good
Corporate Governance, menurut Bank Dunia (World Bank)
adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang
dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien,
menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para
pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
1. Governance
System
Istilah sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua
kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang
terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara
bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini
menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian
tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam
arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam
menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri.
Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem
pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan
kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem pemerintahan
ini dibedakan menjadi :
- Presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
- Parlementer
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensial, di mana
sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana
menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
- Komunis
adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan
masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
- Demokrasi
liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional
hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah
ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang
utama.
2. Budaya Etika
Budaya etika adalah perilaku yang baik. Penerapan budaya
etika ini adalah untuk meningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual
dan budaya yang diperlukan oleh setiap pemimpin.
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan
kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar
budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis
dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi
contoh. Prilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan. Tugas manajemen puncak
adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui
semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui
metode tiga lapis yaitu :
1. Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang
ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
2. Menetapkan program etika
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya
pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3. Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing.
Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3. Mengembangkan
struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang
telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di
sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya
suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh
Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan
sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
“Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance
akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4. Kode Perilaku
Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengertian Code of Conduct (Pedoman
Perilaku)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan
pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.
Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran
atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan
bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib
diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan
kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of
Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti
yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan
perlindungan terhadap pelapor.
Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi atas pelanggaran Code of Conduct yang
dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi atas pelanggaran Code
of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu
sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta
ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata
terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
5. Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment)
dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya:
- Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan
dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer
yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya
mempengaruhi budaya perusahaan.
- Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya
perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan
yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Opini/Kesimpulan :
- Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal
yaitu :
- Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
- Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
- Istilah
sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan
“pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak
bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan.
- Budaya etika adalah perilaku yang baik. Penerapan budaya etika ini adalah untuk meningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap pemimpin.