Sabtu, 09 Januari 2016

Kunjungan Koperasi

 

KOPERASI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

Untuk memenuhi tugas perkuliahan dengan mata kuliah Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh Ibu Sri Setya Handayani selaku dosen mata kuliah ini, kami melakukan kunjungan serta wawancara singkat ke Koperasi Mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (KOPMA FHUI) dengan salah seorang petugas koperasi bernama Pak Bambang. Kopma FHUI ini berlokasi di Kantin FHUI lantai 2. Berikut akan kami paparkan sedikit mengenai KOPMA FHUI ini berdasarkan hasil survey kami.

A.      SEJARAH SINGKAT

Pengertian Koperasi Mahasiswa sendiri adalah organisasi yang menampung potensi kewirausahaan mahasiswa FHUI dengan fasilitas sebuah gerai atau kios yang menjual berbagai kebutuhan mahasiswa dari makanan hingga buku-buku kuliah.

Kopma FHUI ini berdiri sejak tahun 1987. Namun baru benar-benar aktif tahun 2010. Sayangnya, meski sudah puluhan tahun diakui ada sebagai badan otonom, tetapi Kopma FHUI belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Dekan FHUI. “SK dari Dekanat belum ada, tetapi secara de facto sudah berjalan dan aktivitasnya ada,” kata pak Bambang.

B.      TUJUAN DIDIRIKANNYA KOPMA FHUI

Tujuan awal didirikannya kopma ini antara lain untuk mempermudah mahasiswa mendapatkan barang-barang yang diperlukan selama berada di lingkungan kampus tanpa perlu jauh-jauh keluar kampus karena barang yang mereka butuhkan telah tersedia di koperasi.

Barang-barang yang dijual di koperasi pun sangat beragam, seperti peralatan tulis, buku-buku kuliah, souvenir FHUI, hingga kaos-kaos yang bertemakan hukum. Selain itu, di kopma FHUI ini terdapat fasilitas fotocopy dan print. Lalu tambahannya di kopma FHUI ini juga menjual berbagai makanan ringan dan bermacam-macam minuman.

C.      KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPMA FHUI

Kami juga melontarkan beberapa pertanyaan seputar kopma FHUI ini, salah satunya adalah “Apa sih kelebihan dan kekurangan dari kopma FHUI ini sendiri?”.

“menurut saya pribadi sih, kekurangan dari kopma ini adalah tidak bisa melakukan simpan pinjam karena modal yang sedikit dan para petugas pun tidak ingin mengambil resiko. Tapi kelebihannya sendiri untuk mahasiswa FHUI sangat banyak, salah satunya yang paling utama yaitu memudahkan mereka dalam membeli keperluan-keperluan kampus,” tutur Pak Bambang.

Lalu kami menanyakan tentang kepengurusan kopma FHUI ini, mulai dari pemilihan penjaga koperasi sampai pengurusnya.

“Yang jaga di koperasi ini bukan mahasiswa dek. Awalnya mahasiswa tapi diganti jadi karyawan soalnya kalo mahasiswa gak efektif karena jadwal kuliah dan jadwal jaga koperasi kadang bentrok. Kalau sedang bentrok biasanya koperasi tidak ada yang jaga dan akhirnya tutup, kalau terus-terusan seperti itu, koperasi tidak akan maju dan keuntungannya juga menurun,” tutur pak Bambang.

D.      SUSUNAN KEPENGURUSAN KOPMA FHUI

Walaupun koperasi dijaga oleh karyawan, mahasiswa FHUI tidak turut serta lepas tangan, mahasiswa FHUI juga mengambil kepengurusan. Cara pemilihan kepengurusan kopma FHUI dilakukan tiap tahun. Setiap diadakan pemilihan ketua dan wakil ketua baru diadakan seleksi untuk calonnya dan akan dipertimbangkan oleh staff koperasi pada rapat anggota tahunan (RAT).

Berikut ini adalah nama-nama pengurus inti kopma FHUI:

·         Julia sebagai Ketua kopma, mahasiswa FH angkatan 12.

·         Julio sebagai Wakil kopma, mahasiswa FH angkatan 12.

·         Riri sebagai Sekertaris 1, mahasiswa FH angkatan 12.

·         Michael sebagai Sekretaris 2, mahasiswa FH angkatan 12.

·         Nervi sebagai Bendahara, mahasiswa FH angkatan 12.


E.       PEKAN RAYA KOPMA FHUI

Pekan Raya Koperasi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PRK FHUI) adalah salah satu kegiatan yang termasuk dalam program kerja KOPMA FHUI yang merupakan acara tahunan dan terbesar yang diadakan KOPMA FHUI. PRK sendiri memiliki dasar untuk mengembangkan kecintaan masyarakat khususnya mahasiswa, akan dunia entrepreneur sehingga memotivasi mereka untuk terjun kedalam dunia entrepreneur. PRK 2015 diadakan pada 9-15 Oktober bulan lalu. Mengusung tema “When Will Meets Opportunities”, PRK FHUI 2015 ingin menjadi saluran bagi mahasiswa untuk mendapat informasi mengenai bisnis, bagaimana cara untuk melindungi konsumen, serta bertemu dengan yang telah lama berkecimpung dalam dunia bisnis.

Dari berbagai sumber yang telah kami dapat, event PRK FHUI 2015 diantaranya sebagai berikut:

1.       Kegiatan Donor Darah dan Cut Hair For Hope.

2.       Workshop Bisnis Kuliner dan Presentasi Kompetisi Business Plan.

3.       Workshop Perlindungan Konsumen.

4.       Bazaar.

Neraca Laporan keuangan

Data Neraca Laporan Keuangan Tahun Buku 2011 Kopsis Dari Halaman Web akuntansiitumudah.com
 
 
Data Neraca Laporan Keuangan Tahun Buku 2011 Yang Telah Dimodifikasi Dengan Mengkalikan 2 Digit Terakhir NPM Saya

 Grafik Data Neraca Laporan Keuangan Koperasi Tahun Buku 2011 Yang Telah Dimodifikasi
     Dari grafik diatas, dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan koperasi pada tahun 2010 sebesar 43% atau sebanyak Rp 29.167.162.310. Pada laporan keuangan koperasi tahun 2011 sebesar 57% atau sebanyak Rp 38.394.407.605. Hal ini membuat koperasi memiliki kenaikan laba sebesar 14% dari tahun 2010 sampai dengan 2011.
 

Jumat, 08 Januari 2016

Perkembangan koperasi indonesia



PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN

Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.

(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.

(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU

Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;

1.            Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :

a.       menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.

b.      menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.

            
a.      Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.

b.      Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

3.            Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. 

Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.

PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI

Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. 

Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.

Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

 sumber : http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html

Sisa Hasil Usaha

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1

• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota