Kamis, 29 Oktober 2015

TUGAS SOFTSKILL MINGGU 1

                 Pasal 6
(1)            Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)            Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7
(1)            Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2)            Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.              daftar nama pendiri;
b.             nama dan tempat kedudukan;
c.              maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.             ketentuan mengenai keanggotaan;
e.              ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.               ketentuan mengenai pengelolaan;
g.             ketentuan mengenai permodalan;
h.              ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.                ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.                ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10
(1)            Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)            Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)            Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Sumber             : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.html











Analisis             : 
Pasal 6
Ke enam, jadi koperasi itu ada 2 macam yaitu, primer dan sekunder. Primer terdiri dari lebih banyak orang di bandingakan dengan sekunder. Sedangkan sekunder yang beranggotankan 3 orang.
Pasal 7
Ke tujuh, jadi pembentukan koperasi di Indonesia ada 2 macam yaitu, primer dan sekunder. Koperasi di Indonesia memiliki badan hukum yang sudah di lindungi oleh undang-undang hal itu membuat koperasi mempunyai kedudukan di Indonesia.
Pasal 8
Ke delapan, mendirikan koperasi harus memiliki tujuan dan pembentukan yang jelas dan tertulis agar dapat diakui di Indonesia proses pendiriannya.
Pasal 9
Ke sembilan, di Indonesia koperasi harus jelas pendiriannya agar dapat di sahkan pendiriannya oleh pemerintah.
Pasal 10

Ke sepuluh, pendirian koperasi di Indonesia haruslah jelas di karnakan agar pemerintah dapat mengsahkan koperasi tersebut. Sebelum koperasi di sahkan koperasi harus mengisi data yang telah di berikan pemerintah agar dapat berjalan koperasinya. Dan setelah pengesahan akan di beritakan dalam berita Negara Republik Indonesia.