PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI
TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara
misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa
dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi
diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan
sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar
untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam
susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap
yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi
terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan
koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan
saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism,
tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai
dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya
11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai
berikut ;
1.
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
b. Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu
dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam
jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan,
bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu
untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan,
pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang
untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan,
pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan
teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.
Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di
daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan
pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana
menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat
setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain
menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan
manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat
diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Pendekatan pengembangan
koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam
menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan
sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju
koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh
koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan
lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan
kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi
sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen
penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan
tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
sumber : http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar